Properti, Definisi properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya
dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau
sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini
adalah termasuk real propery (tanah),
kekayaan pribadi (personal
property) (kepemilikan barang
secara fisik lainnya), dan kekayaan hak dari
kepemilikan adalah terkait dengan
properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang"
baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan
segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk
menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, untuk mengalihkan hak
kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti
timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari
moralitas atau hukum alamiah (natural law)
Beragam kelompok
ilmu seperti hukum ekonomi antropologi, sosiologi menerapkan konsep
tersebut secara lebih sistematis, namun definisi yang diberikan berbeda antara
satu bidang imu dengan yang lainnya. Dalam bidang ilmu sosial, seringkali
istilah properti ini digunakan sebagai "suatu kelompok hak" dan
ditekankan bahwa properti adalah bukan merupakan suatu hubungan antara manusia
dan barang, namun lebih merupakan hubungan antara "penghargaan manusia
atas barang".
"Properti
pribadi" kadang digunakan sebagai sesuatu istilah yang maknanya mirip
dengan " kepemilikan individu", tetapi istilah tersebut juga dapat
digunakan untuk suatu kepemilkan properti secara kolektif dalam bentuk "
"kepemilikan perusahaan” dan beberapa filsuf menggunakan istilah ini untuk
menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka
yang membelinya ( menggunakan tenaga tersebut) . Kesemuanya ini adalah berbeda
dengan properti publik , yang merupakan hak kepemilikan dari
seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.
Karakteristik umum
Hak kepemilikan
properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang
merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila perorangan
tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada
perusahaan di mana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara
lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan
disebut sebagai badan hukum..
WE CAN HELP YOU TO BUILDING
contack us
Tidak ada komentar:
Posting Komentar