Sejarah dibentuknya LPSE

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan
Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh Direktorat e-Procurement - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007.
LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
BalasHapusPT,LTD,TBK
Up : Bpk/ Ibu Pimpinan / Finanace Dep
From : DARMAWAN PRAMONO
Mobile : 0812 9666 5251
Email : darmawan.jma@gmail.com
Prihal : Penawaran Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral )
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari
PT. BINTANG HARAPAN BERSAMA
Consultan Bank Garansi & Insurance dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond dengan Sertifikat Agent Nomor : 01.071215.00.00.023174.0101 AA UI,akte Nomor.2 Tanggal 15 Februari 2016 dan NPWP Nomor:76.142.687.3-017.000 bah kan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) Proses cepat serta polis jaminan kami antar :
Jenis Jaminan,
1.Jaminan Penawaran / Bid( Tender)Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/ Advance Paymen Bond
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Jaminan Pembayaran / Paymen Bond
6.SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
1. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo)
2. Insurance Angkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
3. Angkutan Melalui Darat (Land Cargo)
4. Angkutan Melalui Udara ( Air Cargo)
5. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
6. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
7. Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering)
8. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
9. Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance )
dan Jaminan Asuransi Lainnya.
Adapun sebagai Bahan Pertimbangan Bapak/Ibu berikut ini Saya Lampirkan Proposal Penawaranan Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan/ Tanpa Pembekuan Dana (Non Collateral). Atas Perhatian dan Kerjasamanya Saya Ucapkan Terimaksih.
Best Regards
DARMAWAN PRAMONO
PT. BINTANG HARAPAN BERSAMA
Contac : 0812 9666 5251
Phone : -(021)- 2285 6316,
Fax : -(021)- 2285 6317
Email : pramono.darmawan@yahoo.co.id
Office : Jl.Galur Sari III Blok J Utan Kayu Selatan Matraman Jakarta Timur 13120
Kita juga bisa bantu untuk jaminan Pembayaran akhir tahun SP2D​